- Untuk sementara, Tim Siber Pungli tidak menyentuh tataran Desa Adat/Desa Pakraman;
- Kasus Pungli di tingkat Desa Adat/Pakraman, cukup diselesaikan melalui peradilan adat (Kerta Desa);
- Merancang pembentukan tim khusus, untuk menyamakan persepsi antara hukum adat dengan hukum positif;
- MUDP Provinsi Bali, akan memberikan Tim Ahli kepada pihak Kepolisian didalam menyikapi dan melakukan penyelidikan terhadap kasus Pungli;
- Melakukan revisi terhadap Perda tentang Desa Pakraman di Bali.
ICHI Bali Turut Berjuang Memperkuat Desa Pekraman
[Denpasar] ICHI Bali turut berjuang bersama organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan seperti Prajaniti Bali, Peradah Bali, PD KMHDI Bali, Paiketan Krama Bali, Aliansi Pemuda Hindu Bali, KMHDI Stikom Bali, FPMHD-Unud, PMHD Warmadewa, Universitas Hindu Indonesia, dan Puskor Hindunesia untuk mendesak DPRD Bali merevisi Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Desa Pekraman. Desakan ini disampaikan dalam pertemuan dengan DPRD Bali yang berlangsung pada Selasa (13/11/2018) di Ruang Rapat Banmus, Lantai III, DRPD Bali. Rombongan ICHI Bali dan organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan ini diterima oleh Komisi I DPRD Bali, Ketut Tama Tenaya dan Ketua Komisi IV DRPD Bali, I Nyoman Parta.
Dalam pertemuan tersebut, setelah melalui perdebatan yang cukup panjang akhirnya mengambil beberapa keputusan yang diantaranya adalah:
Setelah pertemuan, rombongan organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan Bali diajak oleh Ketua Komisi I DPRD Bali, Ketut Tama Tenaya, untuk bergabung dalam rapat gabungan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Bali, Gusti Bagus Alit Putra dengan menghadirkan Polda Bali dan MUDP Bali.
Reportase: IMDT (Humas ICHI Bali)