Om Suastiastu,
Hati Satwika sedikit gundah. Sebagai anak muda penggiat media sosial jiwanya cukup terusik dengan gegap gempita di internal umat Hindu setahun belakangan ini. Puncaknya adalah dengan beredarnya informasi bahwa telah terjadi Mahasabha Luar Biasa (MLB) PHDI beberapa hari yang lalu di Bali.
Berhubung ayah Satwika adalah seorang pengurus yang aktif di PHDI Pusat yang berkantor megah di bilangan Slipi Jakarta Barat, Satwika ingin mengajak ayahnya untuk berdiskusi agar dia memperoleh gambaran yang komprehensif. Kebetulan ayahnya juga menjadi anggota pantitia Mahasabha XII yang akan digelar bulan Oktober 2021 mendatang. Seusai sarapan pagi bersama, Satwika membuka dialog.
“Bagaimana tanggapan Ayah tentang MLB PHDI di Bali?” tanya Satwika kepada ayahnya.
“Wah, ayah senang Wika punya kepedulian terhadap permasalahan umat Hindu. MLB yang katanya diadakan di Bali itu tidak sah karena tidak sesuai dengan Anggaran Dasar PHDI.”
“Tapi, dari informasi yang beredar, mereka menganggap bahwa MLB itu sah karena sudah sesuai dengan AD. Wah, seru juga ini, Ayah. Kayaknya akan berujung di Pengadilan,” Satwika menimpali.
“Ssst…jangan berpikir terlalu jauh. Sebagai bangsa Indonesia yang berpegang teguh pada nilai-nilai luhur Pancasila, sebaiknya dikedepankan dialog (musyawarah) untuk menyelesaikan setiap permasalahan. Tentu Wika hafal ini adalah penerapan sila IV dari Pancasila.”
Ayah Satwika berusaha menjelaskan seterang-terangnya kepada anak lelakinya ini. Pertama, dikutipnya Murdha Citta Anggaran Dasar PHDI yang pada prinsipnya menyebutkan bahwa PHDI merupakan Majelis Tertinggi Agama Hindu di Indonesia yang dibentuk atas asung kerta waranugraha Hyang Widhi Wasa dan didorong oleh keinginan luhur, tulus, serta tanggung jawab untuk melayani umat dalam mewujudkan masyarakat yang sejahtera, damai, dan harmonis.
Terlihat di sini betapa mulia tujuan dibentuknya PHDI. Kedamaian dan keharmonisan merupakan kata kunci dalam melayani umat untuk mewujudkan kesejahteraan bersama. Buat apa sejahtera apabila tidak dalam suasana damai dan harmonis.
Untuk dapat menjalankan roda organisasi dengan baik tentu diperlukan sebuah aturan yang mengikat dan dapat dijadikan pedoman dalam berorganisasi. Aturan yang dimaksud adalah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) yang merupakan konstitusi bagi organisasi tersebut. Dalam merumuskan AD ART PHDI sudah barang tentu didasari niat baik dan tulus agar Majelis Tertinggi Agama Hindu ini bisa semakin kredibel dari waktu ke waktu. Tidak sedikit pun terpikir untuk membuka ruang terjadinya perpecahan. Oleh karena itu, aturan terkait MLB di AD ART dibuat seminimal mungkin.
Kalau kita cermati AD ART, pengaturan tentang MLB hanya terdapat di dua pasal, yakni Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 30 ayat (4), itupun hanya di Anggaran Dasar dan tidak ada diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 28 merupakan bagian dari Bab VIII yang mengatur tentang Rangkap Jabatan (Pasal 27) dan Penggantian Antarwaktu (Pasal 28). Jika ada kekosongan jabatan Ketua Umum Pengurus Harian dan/atau Ketua Sabha Walaka, misalnya dilantik menjadi Menteri atau Wakil Presiden, maka dalam waktu tiga bulan diadakan Rapat Pleno Pengurus Harian dan/atau Sabha Walaka untuk mengesahkan/menetapkan Pejabat Sementara (Pjs.). Pejabat Sementara ini akan menjalankan tugas-tugas hingga dilaksanakannya Mahasabha Luar Biasa. Dalam Mahasabha Luar Biasa ini akan ditetapkan Ketua Umum Pengurus Harian dan/atau Ketua Sabha Walaka. Orang yang ditetapkan/disahkan bisa orang yang sama dengan Pjs. atau bisa juga orang lain sesuai dengan kesepakatan dalam MLB.
Dengan demikian, MLB diadakan hanya dan hanya jika terjadi penggantian antarwaktu untuk Ketua Umum Pengurus Harian dan/atau Ketua Sabha Walaka sambil menunggu diselenggarakannya Mahasabha yang sesuai AD diadakan hanya sekali dalam 5 tahun. Selain untuk tujuan itu, sama sekali tidak diatur dalam AD maupun ART.
“Maaf Ayah, saya potong. Kalau menyimak penjelasan dari Ayah, berarti MLB tidak untuk memilih Sekretaris Umum? Padahal, kalau yang beredar di jagat medsos, katanya yang di Bali itu juga memilih dan menetapkan Sekretaris Umum, selain Ketua Umum Pengurus Harian. Bagaimana ini, Ayah?”
“Kalau kita kembali mengacu AD ART, maka jika terjadi kekosongan Pengurus Harian selain Ketua Umum, misalnya Sekretaris Umum, maka dalam waktu 3 bulan sejak kekosongan terjadi, misalnya Sekum diangkat menjadi Gubernur Bali, Pengurus Harian mengadakan Rapat Pleno untuk menetapkan/mengesahkan penggantinya. Pergantian ini tidak perlu dilaporkan dalam Mahasabha ataupun Mahasabha Luar Biasa karena Pasal 28 ayat (3) hanya mensyaratkan untuk dilaporkan dalam Pesamuhan Agung,” jawab ayahnya taktis.
Selanjutnya Sang Ayah kembali menjelaskan bahwa yang berwenang menyelenggarakan Mahasabha Luar Biasa hanyalah Pengurus Harian. Hal ini diatur dalam Pasal 17 ayat (2) Anggaran Dasar terkait dengan wewenang Pengurus Harian yang salah satunya adalah mempersiapkan dan menyelenggarakan Sabha PHDI tingkat pusat. Yang dimaksud Sabha PHDI Tingkat Pusat berdasarkan Pasal 29 adalah Mahasabha (termasuk MLB), Pesamuhan Agung, Pesamuhan Sabha Pandita, Rapat Koordinasi Nasional Pengurus Harian, Rapat Pleno Pengurus Harian, dan Rapat Sabha Walaka. Dengan demikian, jelas sekali pengaturan terkait perhelatan tingkat pusat/nasional ini, yakni harus diselenggarakan oleh pihak yang berwenang, yakni Pengurus Harian.
Satwika sebenarnya sudah mengerti apa yang sudah dijelaskan ayahnya, tetapi kembali rasa penasarannya muncul dan mengejar ayahnya dengan pertanyaan.
“Kalau wewenang menyelenggarakan MLB hanya ada di Pengurus Harian, apakah ada mekanisme dalam penyelenggaraannya?” selidik Satwika.
“Wah, sebenarnya ayah ingin melanjutkan penjelasan terkait mekanisme MLB, tapi keduluan ditanyakan,” respon ayahnya dengan sigap seraya melanjutkan penjelasannya.
Ketika berbicara mekanisme MLB, tentu acuannya adalah Pasal 30 ayat (4) Anggaran Dasar. Pengurus Harian dapat menyelenggarakan MLB hanya jika terpenuhi syarat adanya usulan minimal dua pertiga dari jumlah PHDI Provinsi yang ada. Saat ini PHDI Provinsi berada di 34 provinsi. Dengan demikian, paling tidak 23 PHDI Provinsi mengajukan usulan untuk diadakan MLB.
Kenapa diajukan MLB? Kembali kita jadikan Pasal 28 ayat (1) sebagai acuan, yakni adanya kekosongan jabatan Ketua Umum Pengurus Harian dan/atau Ketua Sabha Walaka. Kalau kekosongan ini dibiarkan lama, maka hal ini berpotensi mengganggu keutuhan PHDI ke depan. Dengan demikian, kondisi kekosongan ini dapat dikategorikan sebagai keadaan yang mendesak. Karena ada keadaan mendesak, demi keutuhan PHDI, maka diperlukan diadakan MLB untuk menetapkan/mengesahkan Pjs. Ketua Umum Pengurus Harian dan/atau Pjs. Ketua Sabha Walaka menjadi pejabat yang definitif.
“Terima kasih, Ayah atas penjelasan Ayah yang terang benderang. Saya mencoba menyimpulkan semua penjelasan Ayah. Pertama, jika mengacu pada AD, MLB hanya diselenggarakan untuk menetapkan Pjs. Ketua Umum dan/atau Pjs. Sabha Walaka. Kedua, yang berwenang menyelenggarakan MLB adalah Pengurus Harian setelah mendapat usulan dari minimal dua pertiga jumlah PHDI Provonsi yang ada.” Satwika mencoba menarik kesimpulan dari apa yang telah dijelaskan ayahnya.
“Wah, tepat sekali kesimpulanmu, Nak. Sekarang giliran ayah yang bertanya. Setelah mendengarkan penjelasan ayah tadi, menurut kamu apakah yang diklaim sebagai MLB itu sah menurut AD ART PHDI?” ayah Satwika berupaya menggali pemikiran anaknya.
“Sama seperti pendapat Ayah, saya berpendapat bahwa MLB yang katanya diadakan di Bali itu tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PHDI. Pertama, tidak ada kekosongan jabatan Ketua Umum Pengurus Harian dan/atau Ketua Sabha Walaka yang memerlukan MLB untuk menetapkan/mengesahkannya. Kedua, Yang menyelenggarakan MLB seharusnya Pengurus Harian atas usulan 23 PHDI Provinsi yang ada”.
Selanjutnya, selaku anak muda saya mengusulkan agar diadakan dialog/musyawarah/komunikasi untuk menyelesaikan perbedaan pendapat agar bisa tuntas sebelum diselenggarakannya Mahasabha XII bulan Oktober 2021 mendatang.
Semoga pikiran yang baik datang dan menyebar ke segala penjuru demi Indonesia Maju melalui umat Hindu yang damai dan harmonis🙏👍🇮🇩🇮🇩🇮🇩
Om Shanti Shanti Shanti Om