Ilustrasi Garuda Emas Gorontalo. Sumber: wikimedia.org

Mengakarkan Pancasila

Tri Handoko Seto - Ketua Umum ICHI
Tri Handoko Seto
Ketua Umum ICHI

1. Pendahuluan

Judul tulisan ini dipilih karena kesadaran bahwa kita hidup dengan berpijak pada bumi, menopang hidup dari apa yang disediakan bumi. Kesadaran kedua, adalah bahwa nilai-nilai Pancasila digali dari nilai-nilai luhur yang telah berakar dari dalam budaya bangsa Indonesia dan berkembang dalam masyarakat Indonesia di bumi Indonesia jauh sebelum Indonesia merdeka, bahkan jauh sebelum nama Indonesia digunakan. Kata “mengakarkan” dipilih karena kini, nilai-nilai Pancasila seakan-akan berada jauh tinggi di menara gading, yang indah didengar, disampaikan dalam pidato-pidato yang diakhiri dengan tepuk tangan meriah, tetapi miskin implementasi. Sudah banyak tulisan yang berjudul membumikan nilai-nilai Pancasila (Solihin, 2018; Iskandar, 2019; Setiawan, 2020). Begitu juga tulisan dengan judul menanamkan nilai-nilai Pancasila (Nany, 2009). Sesuatu (biasanya tanaman) yang ditanam akan segera layu jika tidak tumbuh akar yang kuat. Begitu juga yang dibumikan juga akan mudah tergerus erosi jika tidak berakar kuat.

Pancasila adalah salah satu pencapaian peradaban yang secara luar biasa berhasil digali, disusun dan diterjemahkan oleh para founding fathers bangsa Indonesia. Pancasila sudah ada dan hidup bahkan berakar kuat dalam nilai-nilai masyarakat Indonesia, yang kemudian disarikan dan disusun bersamaan dengan terbentuknya entitas bernama Indonesia. Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, sebagai landasan sekaligus orientasi berbangsa dan bernegara, ternyata tidak sepenuhnya dapat dilihat wujud nyatanya dalam realitas kehidupan masyarakat Indonesia kekinian. Bahkan survei LSI Deny JA menunjukkan bahwa dari tahun 2005 sampai 2018 terjadi penurunan angka publik yang pro Pancasila 85,2 75,3 persen (Arismunandar, 2019). Pancasila bukan hanya tidak dipraktekkan, tetapi yang lebih mendasar, ia tidak dipahami. Oleh karena itu perlu upaya strategis untuk menanamkan, membumikan, dan terutama mengakarkan nilai-nilai Pancasila dalam setiap pikiran dan tindakan masyarakat menjadi penting untuk dilakukan.

2. Pembahasan

Setidaknya ada dua faktor dominan yang menyebabkan mengapa Pancasila miskin pengamalan dan bahkan miskin pemahaman, terutama dalam beberapa tahun terakhir pasca reformasi. Faktor-faktor itu menyangkut trauma sejarah Orde Baru dan adanya pertarungan nilai-nilai transnasional yang ingin mendominasi nilai lokal. Dalam kaitan trauma sejarah, masyarakat masih traumatis dengan pengalaman penguasa zaman Orde Baru yang memanipulasi Pancasila sebagai alat untuk menindas untuk mempertahankan kekuasaan dan melestarikan ketidakadilan sosial atas nama stabilitas politik dan pertum­buhan ekonomi.

Di sisi lain, di era keterbukaan yang ditopang oleh kemajuan teknologi telekomunikasi saat ini, kita tidak dapat menafikan adanya pengaruh nilai-nilai luar yang masuk dan berkepentingan mendominasi nilai-nilai lokal, baik untuk kepentingan politik, ekonomi, maupun religius. Nilai-nilai transnasional ini, beberapa diantaranya dapat berakulturasi, saling mempengaruhi, memperkuat dan memperkaya dengan nilai-nilai Pancasila, tetapi tidak sedikit juga yang tidak sesuai dan saling meniadakan. Berkurangnya toleransi, penolakan atas pluralisme, memudarnya semangat gotong-royong adalah beberapa contoh akibat terpinggirkannya nilai-nilai Pancasila oleh nilai transnasional. Dari sisi ekonomi, apa yang disebut “neoliberalisme” tentu tidak sejalan dengan ekonomi Pancasila.

Agar masyarakat mau melaksanakan nilai-nilai Pancasila maka masyarakat perlu dilibatkan untuk berpartisipasi dalam merevitalisasi nilai-nilai Pancasila sesuai konteks kekinian. Sumaryadi (2010: 46) menuliskan bahwa partisipasi berarti peran serta seseorang atau kelompok masyarakat dalam proses pembangunan baik dalam bentuk pernyataan maupun dalam bentuk kegiatan dengan memberi masukan pikiran, tenaga, waktu, keahlian, modal dan atau materi, serta ikut memanfaatkan dan menikmati hasil-hasil pembangunan. Pengertian tentang partisipasi dikemukakan oleh Djalal dan Supriadi, (2001: 201-202) dimana partisipasi dapat juga berarti bahwa pembuat keputusan menyarankan kelompok atau masyarakat ikut terlibat dalam bentuk penyampaian saran dan pendapat. 

Revitalisasi Nilai-nilai Pancasila. Ada satu postulat mendasar menyangkut keyakinan dan tindakan manusia: ”bila kamu mengubah keyakinanmu, maka kamu akan mengubah tindakanmu”. Tindakan-tindakan, ucapan-ucapan dan pikiran manusia ditentukan oleh keyakinannya. Maka revitalisasi Pancasila secara mendasar harus dimulai dari langkah-langkah untuk menjadikannya sebagai nilai yang dipahami dan diyakini oleh seluruh masyarakat Indonesia, agar Pancasila kemudian menjadi landasan dalam setiap ucapan maupun perbuatan. Proses untuk menjadikan nilai bersama (common value) ini harus dilakukan melalui proses yang berkelanjutan, konsisten dan terbuka untuk diperdebatkan. Justru melalui proses pewacanaan, perdebatan dan penginterpretasian maka nilai-nilai Pancasila akan semakin kaya dan pada akhirnya diterima secara sukarela. Pancasila bukanlah mitos atau suatu ideologi kebenaran mu­tlak. Pancasila harus menjadi subjek diskusi dan wacana publik dimana masyarakat perlu terlibat dalam proses interpretasi dan re-interpretasinya.

Proses berkelanjutan, konsisten dan terbuka untuk perdebatan harus dimulai dari memasukkan kembali materi Pendidikan Pancasila kedalam kurikulum pada setiap jenjang pendidikan. Pemerintah harus menyiapkan infrastruktur yang memadai bagi terlaksananya proses ini, mulai dari penyiapan kurikulum, materi pendidikan, pengajar yang berkualitas termasuk anggaran pelaksanaannya. Tidak perlu antipati dengan semua produk Orde Baru. Proses pembelajaran seperti Penataran tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila, yang dahulu dikenal dengan Penataran P4, perlu digalakkan kembali, tentunya dengan metode yang disesuaikan, dengan kualitas yang ditingkatkan dan semangat yang diredefinisikan. Metode diskusi dua arah, bukan hanya pembicara dan pendengar sebagaimana jaman Orde Baru, akan membuka peluang pergulatan ide, pengayaan pemahaman dan pada ahirnya penerimaan secara sadar pada nilai-nilai Pancasila.

Kualitas penyampaian yang ditandai dengan diskusi yang mendalam mengenai nilai-nilai Pancasila, filosofi Pancasila, akan mendorong adanya ”self belonging”. Pancasila tidak lagi sekedar dianggap sebagai hasil pemikiran founding fathers yang harus diterima karena diwajibkan bagi seluruh rakyat indonesia, atau dengan kata lain dicangkokkan secara paksa, melainkan diterima karena memang dianggap benar dan cocok, setelah melalui proses dialogis yang sehat dan mencerahkan.

Bersamaan dengan proses pewacanaan, penyebaran pemahaman nilai-nilai Pancasila melalui pendidikan, ketiga lembaga negara yang merepresentasikan konsep trias politica — Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif — harus menjadikan Pancasila sebagai acuan utama dalam melaksanakan kekuasaan sesuai kewenangannya masing-masing. Pancasila sebagai roh yang badannya telah diwujudkan dalam bentuk Undang-Undang Dasar 1945 harus dijadikan acuan utama dan mutlak dalam pembuatan seluruh aturan perundangan dibawahnya. Pemerintah, melalui Menteri Dalam Negeri, harus secara aktif mengkampanyekan kepada Pemerintah Daerah mengenai kewajiban mereka untuk menjadikan Pancasila dan UUD 45 dalam setiap kebijakan yang dibuat. Selain peraturan perundangan yang menjadi ”rule of law”, setiap lembaga juga perlu membuat “rule of ethics” bagi setiap penyelenggara kekuasaan di lembaga masing-masing yang mengacu kepada nilai-nilai Pancasila.

Dari sisi politik-ekonomi, sudah saatnya APBN dan APBD sebagai politik anggaran juga harus diuji kesesuaiannya dengan Pancasila. Adanya kesenjangan yang semakin lebar antara yang kaya dengan yang miskin jelas merupakan pengingkaran dari nilai-nilai Pancasila yang menggariskan adanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.  Oleh karenanya, Pemerintah harus kembali melihat dan mengevaluasi seberapa jauh kebijakan perekonomian bangsa telah disesuaikan dengan nilai-nilai Pancasila khususnya sila ke lima, yang dalam operasionalnya termaktub dalam amanat pasal 27 [2] dan 33-34 UUD 1945. Dari spirit tersebut, dan sesuai dengan nilai gotong royong sebagai nilai lokal yang menjadi ciri khas masyarakat indonesia, perekonomian yang berbasis sistem koperasi adalah yang paling ideal. Dengan adanya kepemilikan modal dalam sistem koperasi, akan menumbuhkan semangat kerja keras sekaligus memupuk kegotongroyongan dalam sistem ekonomi. Dengan demikian pemerintah perlu mendorong pembangunan koperasi dan makin diarahkan untuk mewujudkan koperasi sebagai badan usaha dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang sehat, tangguh, kuat dan mandiri sebagai penopang perekonomian nasional.

Sebagaimana pengelolaan bisnis secara modern, Pemerintah perlu mencari best practice sistem operasional Koperasi dan membimbing secara sungguh-sungguh kelompok-kelompok usaha berbasis sistem Koperasi sehingga semakin banyak success story. Adanya best practice dan success story akan secara langsung mendorong berkembangnya Koperasi di seluruh tanah air, karena pada dasarnya semua orang ingin terlibat kepemilikan modal dari sebuah usaha yang berpotensi sukses.

Penguatan Lembaga. Mengingat kompleksnya tugas mengakarkan dan merevitalisasi nilai-nilai Pancasila sebagaimana uraian di atas maka penguatan lembaga yang khusus bertanggungjawab atas pelaksanaan program ”mengakarkan pancasila” menjadi sebuah keniscayaan. Termasuk dalam tugas lembaga ini adalah mengkampanyekan Pancasila dalam keseharian masyarakat sampai terbentuknya ”kesadaran berpancasila” dalam masyarakat Indonesia. Dengan melibatkan seluruh aparatur negara dari pusat sampai daerah, bantuan media dan organisasi-organisasi kemasyarakatan, wacana dan diskursus tentang pancasila akan bergema ke seluruh negeri dan menjadi ”demam” baru yang membangkitkan nasionalisme kita sebagai sebuah Bangsa yang beruntung mewarisi nilai-nilai luhur.

Saat ini sudah ada Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. BPIP mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila, melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan, dan melaksanakan penyusunan standardisasi pendidikan dan pelatihan, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, serta memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila kepada lembaga tinggi negara, kementerian/ lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BPIP menyelenggarakan fungsi yang strategis mulai dari perumusan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila, pelaksanaan sosialisasi, evaluasi, sampai dengan perumusan dan penyampaian rekomendasi kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila.

Jika melihat tugas dan fungsi BPIP, nampak bahwa BPIP memiliki peran yang sangat strategis dalam mengakarkan nilai-nilai Pancasila. Tugas dan fungsi BPIP harus dijalankan secara optimal. Diperlukan peningkatan kekuatan operasional agar kiprah BPIP semakin terasa.

Keteladanan. Bila kita mendengarkan pidato-pidato para pejabat, baik tentang politik, konomi, hukum termasuk intergitas, maka sesungguhnya kita dapat memiliki optimisme bahwa bangsa ini akan segera mencapai masa kejayaannya. Itu bila kita percaya bahwa apa yang mereka lakukan akan sama dengan apa yang mereka pidatokan. Sayangnya pada akhirnya kita seringkali menemukan fakta, bahwa mereka yang korupsi adalah mereka yang selalu mengatakan tidak pada korupsi bahkan didepan publik selalu mengutuk korupsi sebagai perbuatan nista dan tercela. Pengulangan-pengulangan peristiwa seperti itu secara konsisten dan berkelanjutan pada akhirnya akan menghapus kepercayaan masyarakat kepada pemimpinnya. Dalam kondisi ketiadaan kepercayaan, maka apapun program dan ucapan pemimpin akan dianggap tak lebih dari sebuah bualan semata. Dengan demikian, pada akhirnya, apapun konsep, wacana, peraturan dan kode etik yang dibuat, akan sia-sia bila masyarakat gagal menemukan keteladanan dari para pejabat dan pemimpin bangsa. Para pemimpin bangsa harus memulai gerakan revitalisasi Pancasila melalui revitalisasi perkataan dan tindakan mereka agar bersesuaian dengan nilai-nilai Pancasila. Bila para pemimpin bangsa telah memberikan keteladanan dengan menjalani pola hidup yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, maka hal tersebut akan menjadi kampanye nyata, efektif bagi revitalisasi Pancasila dan memperkuat upaya mengakarkan Pancasila. Didukung oleh program-program lain yang sebagian kecil telah disinggung dalam tulisan diatas, maka tidak dalam kurun waktu yang terlalu lama, Pancasila akan kembali diterima dan menjadi nilai bersama bagi seluruh rakyat Indonesia. Karena, sejatinya, nilai-nilai Pancasila bukanlah sesuatu yang asing bagi bangsa ini. Nilai-nilai tersebut telah ada (eksis) dalam masyarakat Indonesia sejak dahulu.

3. Penutup

Agar nilai-nilai Pancasila semakin membumi, tertanam, dan berakar dalam sanubari bangsa Indonesia oleh seluruh rakyat Indonesia maka beberapa hal yang perlu dilakukan adalah:

  1. Revitalisasi nilai-nilai Pancasila perlu melibatkan publik dimana masyarakat perlu terlibat dalam proses interpretasi dan re-interpretasinya.
  2. Penguatan Lembaga BPIP yang memiliki tugas dan fungsi strategis perlu lebih beroperasi secara optimal agar kiprah BPIP semakin terasa.
  3. Keteladanan para pemimpin bangsa akan menjadi kampanye nyata, efektif bagi revitalisasi Pancasila, dan memperkuat upaya mengakarkan Pancasila.

One comment

Comments are closed.