Penetapan Perda Bali No. 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat. Sumber: https://cdn-radar.jawapos.com

Perda Desa Adat dan Kedaulatan Ruang Cyber

Nyoman Marpa, Wakil Ketua Umum II Riset dan Kajian
Nyoman Marpa, Wakil Ketua Umum II Riset dan Kajian

Oleh: Nyoman Marpa

Pada tanggal 28 Mei 2019 telah dilakukan penandatangan dan secara resmi ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali No.4 tahun 2019 tentang Desa Adat. Sebuah prasasti yang monumental untuk perjalanan masyarakat Bali dimasa yang akan datang. Sebuah momentum penting dalam mengantarkan masyarakat Bali untuk meraih kedaulatan dan kemerdekaannya dalam mengatur tatanan sosial ekonomi dan politik nya.

Walaupun masih banyak pekerjaan rumah yang harus dikerjakan untuk mewujudkan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pembangunan Semesta Berencana menuju Era Baru”. Namun Perda yang bertujuan untuk menegaskan pengakuan, kejelasan status, partisipasi, dan pemberdayaan Desa Adat di Bali dalam perannya memajukan tradisi dan adat, meningkatkan perannya dalam pelayanan dan ketahanan sosial masyarakat Bali, memperkuat karama Desa Adat serta membangun sistem perekonomian yang mandiri untuk masyarakat Bali. Namun perda ini akan menjadi dasar yang kuat dalam membangun tatanan kehidupan masyarakat dalam era tatanan dunia baru yang diwarnai oleh teknologi digital saat ini.

Ada dua hal yang menarik perhatian saya dalam Perda dan fungsinya dalam meningkatkan kemakmuran dan kedaualatan masyarakat Bali, yakni visi “era baru” dan konektivitas Desa Adat. Kata “era baru” dalam bahasa strategi mengandung makna yang “visioner dan transformatif”. Membawa masyarakat bali memasuk jaman dan tatanan dunia baru. Seperti apa tatanan dunia baru tersebut? Para visions seperti John Naisbitt dan Alec Ross dalam berbagai tulisannya menyebutkan bahwa masa depan tatanan dunia baru adalah dunia yang berhubungan dengan internet atau yang dikenal dengan internet of things (IOT), seperti dunia robotic, kecerdasan buatan (artificial intelligence) dan hal-hal lain yang berkaitan dengan pengembangannya.

Perda tersebut secara eksplisit juga menghendai adanya konektivitas, berupa otorisasi desa adat untuk melakukan hubungan dengan desa adat lain, serta hubugnan desa adat dengan tatanan lembaga dan pihak-pihak lain yang berkaitan dengan aktivitas desa adat seperti tertuang dalam Bab XII Perda ini. Konektivitas yang ditujukan untuk peningkatan pelayanannya, peningkatan kegiatan ekonomi, ketertiban dan hal-hal lainnya akan membantu menyatukan visi bersama dan melaksanakannya secara bersama-sama.

Konektivitas ini akan memiliki nilai ekonomis tinggi dan arti strategis yang sangat luas dan signifikan. Bayangkan saja akan ada puluhan ribu organisasi, ratusan ribu lembaga ekonomi baik sekala mikro maupun besar, jutaan manusia dengan segala aktivitasnya terhubung dalam sebuah rumah besar yang bernama “Desa Adat”. Sungguh sebuah kekuatan yang luar biasa besar.

Ruang Cyber

Konektivitas dan Era Baru, dua kata yang akan menjadi kunci perjalanan masyarakat Bali dimasa yang akan datang. Sebuah Frasa yang akan memiliki makna yang kuat dijaman digital ini.

Kalimat “semesta” dalam visi Pembangunan Semesta Berencana, dalam era baru ini, menurut saya semestinya tidaklah hanya dipandang sebagai semesta dalam artian yang kasat mata. Saat ini pengertian semesta juga meliputi jagad maya atau yang dikenal dengan “ruang cyber”.

Penguasaan ruang cyber sangat penting, bahkan secara strategis, di era baru ini. Ruang cyber mengandung sumber daya ekonomi yang paling dibutuhkan, yakni “data”. Data telah menjadi bahan baku yang tak ternilai harganya, dapat diolah menjadi komuditas digital yang bernilai ekonomi tinggi. Tidak hanya itu, dengan algoritma yang semakin canggih dan cepat, data dapat dijadikan bahan untuk menstimulasi dan mengendalikan perilaku masyarakat.

Banyak pihak atau negara berupaya menguasai ruang cyber pihak atau negara lain agar dapat mengendalikan perilaku manusianya. Seperti kata para futuris bahwa “dengan penguasaan jagad maya (ruang cyber) kita dapat menguasai kedaulatan satu komunitas atau bangsa”. Penguasaan oleh orang lain akan menghilangkan kedaulatan kita atas ruang cyber yang berdampak pada ketergantungan kehidupan kita. Saya menyebut kondisi ini sebagai penjajahan milenial.

Oleh karena itu, saya berpikir dengan diberlakukannya Perda ini, seyogyanya juga disertai dengan upaya membangun platform yang berguna untuk mempermudah konektivitas antar elemen dalam desa adat, dan sekaligus upaya untuk menguasai ruang cyber nya.

Platform sebagai Penyempurna

Konektivitas desa adat seluruh Bali akan memperkuat kedaulatan masyarakat Bali dalam melakukan seluruh kegiatannya. Baik kegiatan sosial maupun ekonomi, konektivitas ini akan menimbulkan sinergitas antar kelompok yang tergabung dalam masyatakat Desa Adat.

Konektivitas ini akan sempurna apabila disatukan dalam sebuah rumah besar berupa platform digital, yang dapat menghubungkan dan mensinergikan semua bentuk kegiatan masyarakat Desa Adat. Rumah digital ini akan menjadi rumah bersama yang dimiliki bersama oleh stakeholder dari seluruh elemen desa adat yang ada di Bali.

Saya berpikir Bali dengan infra struktur desa adat dan banjar yang sudah demikian rapi membutuhkan satu platform yang memiliki cakupan yang luas. Bukan hanya platform yang berfungsi sebagai e-government yang membantu kegiatan organisasi desa adat dalam mendapatkan informasi dan mengambil keputusan serta menjadi sarana konektivitas aktivitas sosial masyarakat, seperti yang dimilik oleh banyak pemerintahan saat ini.. Namun platform yang juga dapat menjadi sarana perekonomian (e-commerce) berupa market place yang menghubungakan kegiatan ekonomi, baik produksi, perdagangan, pembiayaan, baik antar unit-unit usaha maupun individu yang ada dalam naungan Desa Adat.

Saya mengetahui ada satu platform digital yang telah dibangun dan siap diluncurkan untuk membantu konektivitas masyarakat Bali baik untuk kepentingan sosial maupun ekonomi. Platform ini sudah pada tahap siap untuk diimplementasikan.

Platform yang dibangun oleh putra asli Bali ini bernama SMART-BANJAR, yang telah memadukan kebutuhan pelayanan masyarakat berupa e-government dan e-commerce sebagai wadah jaringan ekonomi masyarakat. Sebagai platform e-government, platform ini memiliki fitur konektivikasi semua elemen yang ada pada setiap banjar, baik individu maupun unit-unit lembaga/orgnisasi serta aktivitas lainnya yang terkait pada kehidupan masyakat yang ada pada masing-masing banjar. Konektivitas dan dinamika masyarakat yang terhubung secara real time dalam platform ini akan sangat membantu lembaga Desa Adat dalam melakukan pelayanan, serta melakkan sinergi antar desa adat yang ada di seluruh Bali. Sebagai fitur e-commerce, platform ini akan menghubungkan semua kegiatan ekonomi, baik yang dilakukan oleh individu-individu maupun lembaga-lembaga ekonomi yang ada pada lingkup desa adat di seluruh Bali. Kegiatan-ketiatan ekonomi mulai dari produksi, perdagangan, pembiayaan antar elemen yang ada dalam lingkup desa adat dihubungkan dan disinergikan oleh rumah besar yang bernama SMART-BANJAR ini. Optimalisasi kegiatan ekonomi baik dari sisi supply maupun demand pada semua produk kebutuhan masyarakat Bali dapat terjadi dengan bantuan konektivitas dari platform ini.

Melalui penerapan platform digital yang dimilii dan dikuasai oleh stakeholder desa adat Bali, maka perjalanan desa adat untuk mencapai cita-cita yang tertuang dalam visi nya akan lebih mudah. Disamping itu akan tercipta kedaulatan masyarakat Bali dari segala segi kehidupan, termasuk kedaulatan pada ruang cyber.

Jakarta, 8 Juni 2019